Disdik Barito Utara Rilis Pedoman Pembelajaran Ramadan 1447 H: Menyeimbangkan Akademik dan Spiritual Siswa

thumbnail

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan kebijakan penting melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026, yang mengatur pola pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini, yang diterbitkan pada hari Jumat, 13 Februari 2026, mencakup jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga pendidikan Non Formal sederajat, bertujuan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal sembari memberikan ruang bagi peserta didik untuk beribadah dengan khusyuk.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri, serta penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keseimbangan antara kegiatan akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan selama periode yang sakral bagi umat Muslim.

Berbagai penyesuaian pola pembelajaran telah dirancang secara cermat. Untuk jenjang PAUD/TK sederajat, kegiatan belajar akan diliburkan mulai tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2026. Meskipun demikian, tenaga pendidik tetap diwajibkan untuk melaksanakan aktivitas di satuan pendidikan guna persiapan dan perencanaan pembelajaran pasca-Ramadan.

Sementara itu, bagi peserta didik jenjang SD dan SMP, periode 18–21 Februari 2026 akan diisi dengan pembelajaran mandiri. Kegiatan ini difokuskan untuk dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, dengan penugasan yang dirancang sederhana serta tidak membebani orang tua atau wali. Hal ini mendorong kemandirian dan pembelajaran kontekstual di luar lingkungan sekolah formal. Selanjutnya, dari tanggal 23–26 Februari 2026, jadwal diisi dengan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) keagamaan. Aktivitas ini disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik, menekankan pada pengembangan spiritual dan moral.

“Mulai 27 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan di sekolah, namun dengan penyesuaian signifikan pada durasi jam pelajaran dan waktu belajar,” ujar Syahmiluddin. Jam masuk sekolah ditetapkan pada pukul 07.30 WIB, dengan pengurangan durasi per jam pelajaran agar suasana belajar tetap kondusif selama bulan puasa. Secara spesifik, satu jam pelajaran untuk jenjang SD akan dihitung selama 25 menit, sedangkan untuk SMP adalah 30 menit. Untuk menjaga kondisi fisik peserta didik yang sedang berpuasa, kegiatan seperti upacara Senin pagi dan senam Jumat untuk sementara ditiadakan.

Adapun libur bersama Idulfitri bagi seluruh sekolah akan dimulai dari tanggal 16 hingga 28 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026, menandai dimulainya kembali jadwal normal pasca-libur panjang hari raya.

Syahmiluddin juga menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan ruang yang cukup bagi peserta didik agar dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh kekhusyukan, tanpa mengabaikan esensi dan keberlanjutan proses pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan hak belajar secara optimal, sekaligus memiliki kesempatan emas untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta menumbuhkan karakter positif selama bulan suci Ramadan ini,” tambahnya, menyoroti pentingnya pendidikan holistik.

Kadis Pendidikan Barito Utara turut mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan aktivitas pembelajaran, mengurangi kegiatan fisik berat, memperkuat asesmen formatif sebagai evaluasi berkelanjutan, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus maupun peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar. Pendekatan inklusif ini krusial untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal.

Tidak hanya itu, kepada orang tua dan wali murid, Dinas Pendidikan meminta dukungan penuh dalam mendampingi anak-anak selama Ramadan dan masa libur Idulfitri. Dukungan ini mencakup penguatan literasi dan numerasi di rumah, pembiasaan ibadah, pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai dan internet, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Partisipasi aktif orang tua sangat fundamental dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

“Kami juga meminta agar surat edaran ini disampaikan kepada Komite Sekolah masing-masing agar terdapat kesamaan persepsi dan pemahaman yang menyeluruh dalam pelaksanaannya di lapangan,” tutup Syahmiluddin, menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar semua pihak terkait demi kelancaran implementasi kebijakan ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال