Muara Teweh, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati*, menegaskan bahwa besarnya APBD Kabupaten Barito Utara harus diimbangi dengan peningkatan mutu pendidikan serta pengelolaan Dana BOS Reguler yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi Dana BOSP Reguler lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara di Aula Gedung Balai Antang, Sabtu (14/2/2026).
Ia menyampaikan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026, termasuk adanya pemotongan dana transfer ke daerah, pengelolaan Dana BOS menjadi prioritas yang harus dijaga bersama agar tetap memberikan dampak nyata bagi satuan pendidikan.
“Kita patut bersyukur memiliki kepala daerah yang inovatif dan berani mengambil kebijakan strategis. APBD Kabupaten Barito Utara mencatat sejarah tersendiri, mencapai sekitar Rp3,4 triliun. Ini capaian yang patut kita syukuri,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi kebanggaan, namun sekaligus amanah besar yang harus dijawab dengan kinerja nyata, khususnya di sektor pendidikan.
Dalam pengelolaan Dana BOS, Syahmiluddin menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS.
Pertama, tepat sasaran. Dana BOS harus digunakan sesuai perencanaan dan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak melanggar ketentuan meskipun dengan alasan niat baik, karena dapat berdampak pada persoalan hukum maupun administrasi.
Kedua, transparan. Pengelolaan dana tidak hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara, tetapi juga harus melibatkan unsur sekolah lainnya. Ia juga mendorong agar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan kembali diaktifkan di setiap kecamatan sebagai ruang diskusi terbuka dalam menyusun perencanaan yang sesuai kebutuhan.
Ketiga, akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan sesuai fakta di lapangan.
“Saat ini auditor, pengawas, dan APIP memiliki metode yang semakin canggih untuk menguji SPJ. Kalau membeli ATK, pastikan benar-benar dibeli dan ada bukti sah. Jangan sampai nota ada, tetapi fakta pembelian tidak pernah terjadi. Itu sudah masuk kategori mengelabui,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa manipulasi administrasi, meskipun barang benar-benar dibeli, tetap merupakan pelanggaran jika dokumen dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di akhir sambutannya, Syahmiluddin mengajak seluruh jajaran pendidikan menjaga amanah pengelolaan anggaran yang besar tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“APBD yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang meningkat. Jangan sampai anggaran tinggi, tetapi mutu pendidikan stagnan. Kita buktikan bahwa Barito Utara tidak hanya unggul dalam angka APBD, tetapi juga unggul dalam tata kelola dan kualitas pendidikan,” pungkasnya.
