Muara Teweh, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2026 di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara BOS jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta, serta Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS agar berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Barito Utara, Samsul Astorijaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Perda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Program Kerja Tim Manajemen BOS Tahun 2026.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Juknis BOS Reguler Tahun 2026, sehingga pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan. Jika terdapat perubahan atau ketentuan baru, kami harapkan peserta dapat mencermati dengan baik dan aktif dalam sesi tanya jawab,” ujar Samsul Astorijaya di Gedung Balai Antang.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2026 masih terbagi dalam dua tahap, yakni Tahap I pada Januari hingga Juni dan Tahap II pada Juli hingga Desember, sebagaimana pola tahun sebelumnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dan validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis utama dalam penentuan alokasi dana BOS. “Data Dapodik harus benar-benar akurat dan mutakhir, karena menjadi dasar dalam perhitungan alokasi dana. Kesalahan data akan berdampak langsung pada besaran dana yang diterima sekolah,” tegasnya.
Materi sosialisasi meliputi kebijakan umum BOS Tahun Anggaran 2026, mekanisme penyaluran dana, teknis pelaporan melalui aplikasi terintegrasi, serta informasi terkait BOSDA Tahun Anggaran 2026 yang pada tahun ini tidak dialokasikan.
Narasumber kegiatan berasal dari Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Barito Utara yang memberikan penguatan terkait pembinaan dan pengawasan, serta BPKA Kabupaten Barito Utara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif ketentuan pengelolaan dana BOS dan mampu menerapkannya dengan tepat di satuan pendidikan masing-masing, sehingga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Barito Utara terus meningkat.
