MUARA TEWEH – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Utara telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan selaras dengan kekhusyukan ibadah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026, yang diterbitkan pada Jumat, 13 Februari 2026, Disdik secara resmi menetapkan pedoman pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Non Formal sederajat di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, pada Minggu (22/2/2026) di Muara Teweh, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut dan harmonisasi terhadap Surat Edaran Bersama tiga menteri, serta ketentuan pemerintah pusat mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara hak anak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan mereka untuk menjalankan ibadah puasa serta memperdalam nilai-nilai keagamaan selama Ramadan.
Penyesuaian pola pembelajaran selama Ramadan 1447 H akan bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Untuk satuan pendidikan PAUD/TK sederajat, kegiatan belajar akan diliburkan secara penuh mulai tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2026. Meskipun demikian, para tenaga pendidik di jenjang ini tetap diwajibkan untuk melaksanakan aktivitas di satuan pendidikan masing-masing, memastikan persiapan dan administrasi tetap berjalan lancar.
Sementara itu, bagi jenjang SD dan SMP, terdapat skema pembelajaran yang lebih terstruktur. Pada periode awal, yakni 18–21 Februari 2026, peserta didik akan melangsungkan pembelajaran secara mandiri. Kegiatan ini difokuskan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, dilengkapi dengan penugasan yang bersifat sederhana dan tidak membebani orang tua. Selanjutnya, dari tanggal 23–26 Februari 2026, kurikulum akan diisi dengan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) keagamaan. Aktivitas PPK ini akan disesuaikan secara khusus dengan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, guna memperkuat dimensi spiritual dan moral mereka.
Setelah fase penyesuaian tersebut, pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari hingga 14 Maret 2026. Namun, terdapat modifikasi pada durasi jam pelajaran dan waktu belajar. Jam masuk sekolah ditetapkan pada pukul 07.30 WIB, dengan pengurangan durasi per jam pelajaran agar suasana belajar tetap kondusif dan tidak membebani kondisi fisik peserta didik yang sedang berpuasa. Syahmiluddin merinci bahwa satu jam pelajaran untuk jenjang SD akan dihitung selama 25 menit, sedangkan untuk SMP adalah 30 menit. Demi menjaga kebugaran dan fokus ibadah, kegiatan rutin seperti upacara bendera setiap Senin pagi dan senam Jumat akan ditiadakan untuk sementara waktu.
Mengiringi bulan suci, jadwal libur bersama perayaan Idulfitri bagi seluruh sekolah di Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan dari tanggal 16–28 Maret 2026. Seluruh kegiatan pembelajaran akan kembali aktif dan normal pada tanggal 30 Maret 2026.
Kadis Pendidikan Syahmiluddin menegaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah untuk memberikan ruang yang memadai bagi peserta didik agar dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh kekhusyukan, tanpa harus mengabaikan hak mereka terhadap proses pendidikan yang berkualitas. “Kami berkomitmen untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak belajar secara optimal, sekaligus memiliki kesempatan emas untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta membentuk karakter positif selama bulan suci Ramadan ini,” ujarnya penuh harap.
Dalam kesempatan ini, Disdik Barito Utara juga menyampaikan beberapa imbauan penting. Kepada para kepala satuan pendidikan, diharapkan untuk segera menyesuaikan seluruh aktivitas pembelajaran, mengurangi kegiatan fisik yang berat, memperkuat asesmen formatif untuk memantau kemajuan siswa, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar. Sementara itu, orang tua dan wali murid diminta dukungannya dalam mendampingi anak selama Ramadan dan masa libur Idulfitri, termasuk dalam penguatan literasi dan numerasi di rumah, pembiasaan ibadah, pengawasan ketat penggunaan gawai dan internet, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. “Kami juga meminta agar surat edaran ini disampaikan kepada Komite Sekolah masing-masing guna memastikan adanya kesamaan persepsi dan sinergi dalam pelaksanaannya di lapangan,” tutup Syahmiluddin.